JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagaimana diatur dalam undang-undang, mantan presiden, Joko Widodo, berhak mendapatkan rumah dari negara. Ia memilih Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah hadiah tersebut.
Pembangunan rumah tersebut sudah hampir rampung.
Adapun ketentuan mengenai fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Rumah pensiun Joko Widodo terletak di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Bangunan dua lantai itu berdiri di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, harga per meter tanah di wilayah tersebut sudah menembus Rp 15 juta.
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Tetangga di Karanganyar: Belum Ada Efek, Biasa Saja
"Harga tanah di sana sudah di atas Rp 10 juta per meter, bahkan ada yang menawarkan sampai Rp 15 juta," jelasnya, Selasa (21/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan di atas lahan dalam tahap penyelesaian akhir atau finishing. Katanya, pembangunan rumahnya sudah 90-95 persen.
"Masih ada kegiatan keluar masuk pekerja. Sebatas pengetahuan kami seperti itu untuk finishing-nya. Paling 90–95 persen untuk bangunan utama," kata Slamet.
Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan proses pembangunan akan selesai sepenuhnya.
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Hampir Rampung, Dikelilingi Pepohonan Rindang
"Kami belum tahu kapan selesai karena pembangunan pagar juga baru sekitar 50 persen," ujarnya.
Slamet mengungkapkan, tanah di kawasan tersebut tembus Rp 10 juta per meter persegi.
"Luas tanahnya sekitar 12.000 meter persegi atau empat patok. Harga tanah di sana sudah di atas Rp 10 juta per meter, bahkan ada yang menawarkan sampai Rp 15 juta," jelasnya.
Awalnya, tanah itu milik warga sipil, kemudian dibeli untuk keperluan pembangunan ”rumah pensiun” bagi Presiden.
Slamet menambahkan, lokasi rumah baru Jokowi tidak berbatasan langsung dengan permukiman warga, melainkan dengan area usaha seperti rumah makan dan hotel.