KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, penyidikan perkara ini telah tuntas dan siap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lain, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan oleh kejaksaan pada Selasa (23/9/2025). Perkara tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan," kata Ichwan saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat (26/9/2025).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025). Majelis hakim akan dipimpin oleh Hasanuddin, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Serang
Keempat terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen tanah untuk menguasai lahan yang dipagari di kawasan perairan Tangerang. Dokumen yang dipalsukan mencakup girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan kesaksian.
Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan surat kuasa atas nama warga Desa Kohod untuk mengurus penerbitan sertifikat. Dengan dokumen-dokumen tersebut, para terdakwa mengajukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Hasil temuan Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 263 SHGB tersebut, sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di area yang sama sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Bareskrim Polri sempat menangguhkan penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena masa tahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP, yakni 60 hari.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Masa Tahanan Kades Kohod Ditangguhkan, Warga Kaget: Masa Sih Sudah bebas?
Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, menambahkan bahwa penangguhan penahanan dimungkinkan secara hukum karena pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” jelas Henri.
Meski penangguhan penahanan dilakukan sesuai prosedur, keputusan itu sempat menimbulkan reaksi warga. Sejumlah warga Desa Kohod mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.
“Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tahu kabarnya, soalnya dari kemarin rumahnya masih sepi, enggak ada aktivitas atau keramaian apa-apa,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada TribunTangerang.com.
Henri memastikan, meski sempat ditangguhkan, proses penyidikan tetap berjalan. Warga Desa Kohod pun masih menaruh kepercayaan penuh kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke ranah persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang