SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten telah selesai.
Empat orang tersangka kini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Baca juga: Berapa Bambu yang Dibongkar dari Pagar Laut Tangerang? TNI AL: Jutaan, Sisakan...
Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan pada Selasa (23/9/2025), dan telah terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan," ungkap Ichwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025), dengan hakim ketua Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
Baca juga: 400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
Mereka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.
Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Surat-surat tersebut digunakan Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024.
Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, juga ditemukan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang