Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Kades Kohod Ditangguhkan, Warga Kaget: Masa Sih Sudah bebas?

Kompas.com - 25/04/2025, 20:23 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Keputusan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membuat warga setempat terkejut.

Sebelumnya, Arsin dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025).

Jaksa penuntut umum diketahui telah mengembalikan berkas kasus dengan catatan agar penyidik mendalami lebih jauh terkait dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki adanya unsur korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.

Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat. Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com.

Baca juga: Kades di Banyuwangi Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Ini Modusnya

Sementara itu, Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, juga memberikan tanggapan terkait keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Arsin serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Henri, secara hukum, penangguhan penahanan terhadap Arsin memang dimungkinkan.

Pasalnya, pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Penangguhan itu bisa diberikan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya enam tahun. Masa penahanan awal selama 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, yang totalnya menjadi 60 hari," kata Henri, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut, karena hingga kini Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini, maka penahanan terhadap Arsin tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.

Baca juga: Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, Warga Minta Kasus Dugaan Korupsi Tetap Diusut

Namun, jika nanti penyidik memutuskan untuk memproses dugaan korupsi, masa penahanan bisa saja diperpanjang lagi, mengingat ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun.

Henri juga menegaskan, meskipun saat ini penangguhan penahanan telah diberlakukan, warga tetap mempercayakan penyidikan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

"Meskipun penangguhan ini sifatnya sementara, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim akan menyelidiki lebih dalam, mengingat saat pengembalian berkas (P-19) lalu, masa penahanan sudah hampir habis," ujar Henri.

Ia menambahkan bahwa warga Desa Kohod memahami bahwa penangguhan penahanan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Pada dasarnya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan bekerja profesional dan melanjutkan proses penyidikan dengan sebaik-baiknya," tegas Henri.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Warga Desa Kohod Usai Penahanan Kades Arsin Ditangguhkan Polisi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau