Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, Ini Syaratnya

Kompas.com - 24/10/2025, 10:15 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur umrah mandiri dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan tentang umrah mandiri dituangkan dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: 13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat

Selanjutnya, UU baru ini mengatur persyaratan umrah mandiri yang dituangkan dalam Pasal 87A.

“Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyinya.

Dalam Pasal 87A tersebut, ada lima persyaratan yang disebutkan, yaitu:

  1. Beragam Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian.

Baca juga: Usai Dinonaktifkan karena Tegur Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dihadiahi Umrah Gratis

Kemudian, Pasal 88A mengatur hak jemaah umrah mandiri.

Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berhak atas dua hal, yaitu:

  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

Baca juga: Usai Kasus Tampar Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dapat Hadiah Umrah Gratis

Hal-hal yang dikecualikan dalam umrah mandiri

UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menjelaskan hal-hal yang dikecualikan untuk jemaah umrah mandiri.

Dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d dan e, jemaah umrah mandiri tidak akan menerima pelindungan atas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Dengan merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf d, Pasal 97 ayat (1) menyebutkan, jemaah umrah mandiri tidak berhak menerima kompensasi atau ganti rugi apa pun.

Sementara, Pasal 97 ayat (2) yang merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf e, jemaah haji tidak berhak memperoleh asuransi perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Jemaah umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, hukum, dan keamanan.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Upayakan Ongkos Haji 2026 Lebih Murah, Gus Irfan: Insyaallah Turun

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau