KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur umrah mandiri dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tentang umrah mandiri dituangkan dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: 13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat
Selanjutnya, UU baru ini mengatur persyaratan umrah mandiri yang dituangkan dalam Pasal 87A.
“Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyinya.
Dalam Pasal 87A tersebut, ada lima persyaratan yang disebutkan, yaitu:
Baca juga: Usai Dinonaktifkan karena Tegur Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dihadiahi Umrah Gratis
Kemudian, Pasal 88A mengatur hak jemaah umrah mandiri.
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berhak atas dua hal, yaitu:
Baca juga: Usai Kasus Tampar Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dapat Hadiah Umrah Gratis
UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menjelaskan hal-hal yang dikecualikan untuk jemaah umrah mandiri.
Dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d dan e, jemaah umrah mandiri tidak akan menerima pelindungan atas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Dengan merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf d, Pasal 97 ayat (1) menyebutkan, jemaah umrah mandiri tidak berhak menerima kompensasi atau ganti rugi apa pun.
Sementara, Pasal 97 ayat (2) yang merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf e, jemaah haji tidak berhak memperoleh asuransi perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Jemaah umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, hukum, dan keamanan.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Upayakan Ongkos Haji 2026 Lebih Murah, Gus Irfan: Insyaallah Turun
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang