KOMPAS.com – Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa menyulap lautan seluas 300 hektar menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga.
Kasus dugaan korupsi ini diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, menyebut Arsin tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi untuk menjual lahan laut tersebut kepada perusahaan swasta.
"Pada pertengahan tahun 2022, terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu," kata Faiq.
Penawaran itu ditujukan kepada PT Cakra Karya Semesta. Awalnya perusahaan menolak karena lahan belum bersertifikat. Namun Arsin bersama rekan-rekannya mencari cara agar laut tersebut seolah-olah merupakan daratan. Mereka menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB).
Baca juga: Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
"Nantinya SPPT PBB telah diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang maka Arsin menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (PM 1) untuk pengurusan Sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang," ujar Faiq.
Arsin kemudian memerintahkan Ujang mencari warga untuk menyerahkan KTP dan KK. Sebanyak 203 identitas digunakan untuk melengkapi dokumen SHM. Hasilnya, terbit 260 sertifikat hak milik yang kemudian diturunkan menjadi 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan dokumen tersebut, PT Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan seluas 300 hektar seharga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar. Skema pembayaran disepakati 50 persen di muka dan sisanya setelah lahan bisa digunakan. Dari total dana itu, 40 persen dialirkan ke warga, sementara 60 persen dibagi para terdakwa serta seorang perantara bernama Hasbi Nurhamdi.
Khusus Arsin, ia didakwa menerima jatah Rp 500 juta dari penjualan lautan tersebut.
"Terdakwa Arsin telah menerima uang dengan total sekitar Rp 500 juta," ujar JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dalam persidangan.
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Larang Pejabat dan Kades Flexing, Khawatir Dikira Korupsi
Faiq menjelaskan uang itu diberikan bertahap, antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Selain Arsin, 243 warga Kohod juga menerima bagian senilai total Rp 4 miliar, atau sekitar Rp 15 juta per orang.
"Sekdes Ujang Karta menyerahkan kepada masing-masing warga dengan jumlah Rp 15.000.000 yang disertai dengan kuitansi penerimaan dari warga yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Arsin kepada saksi Denny," kata Faiq.
Adapun sisanya sekitar Rp 12 miliar ditahan oleh Hasbi Nurhamdi dan akan dibagikan setelah situasi mereda, mengingat kasus pagar laut saat itu ramai diberitakan dan sempat muncul wacana pembatalan sertifikat.
Selain Arsin, Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima jumlah sama, Rp 250 juta.
Menurut jaksa, semua uang itu berasal dari 12 dokumen fiktif, termasuk surat pernyataan kepemilikan, surat keterangan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan riwayat tanah.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian tayang dengan judul Kades Kohod Didakwa Kantongi Jatah Rp 500 Juta dari Pagar Laut
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang