Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ormas Ditangkap Polisi Karena Pemerasan Uang Parkir di Cibitung

Kompas.com - 07/06/2025, 12:10 WIB
Tim Kompas.com,
Maya Citra Rosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ketua organisasi masyarakat yang dikenal dengan inisial N telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan uang parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, pelaku dikenal sebagai sosok "jagoan kampung" di daerah tersebut.

Dalam penjelasannya, Bintang mengungkapkan bahwa pelaku beroperasi secara lokal, khususnya di wilayah Wanajaya.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pelaku menguasai tiga area parkir, yaitu di lokasi Pecel Lele 88 Salsabila, sebuah minimarket, dan toko roti.

Di area pecel lele, pelaku baru saja mulai menguasai lahan parkir tersebut selama sebulan setelah mengajukan permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

Di lokasi lain, pelaku sudah mengendalikan area parkir tersebut selama satu tahun.

Baca juga: Ada Perusahaan China di Balik Tambang Raja Ampat

Tindakan pemerasan dimulai ketika pelaku meminta bagian dari uang parkir yang dikelola oleh tiga warga, yaitu H, S, dan I, di lokasi Pecel Lele 88 Salsabila pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Biasanya, pelaku menerima uang harian sebesar Rp 25.000.

Bintang menyatakan bahwa total uang yang diperoleh pelaku mencapai Rp 10 juta sejak ia mulai beroperasi.

Namun, ketiga warga tersebut tidak dapat memenuhi permintaannya karena pendapatan mereka menurun akibat sepinya pengunjung.

Setelah permintaan tersebut ditolak, pelaku meminta ketiga warga untuk berhenti menjaga area parkir.

Meski begitu, mereka tetap melanjutkan tugasnya pada Sabtu, 1 Juni 2025.

Pelaku yang melihat ketiga warga kembali bertugas kemudian mendatangi lokasi dan mengeluarkan peringatan agar tidak mengganggu lahan parkir yang dikuasainya.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Promo PT KAI Mulai 5 Juni-31 Juli

"Pelaku mengatakan 'jangan ngerecokin parkiran' sebelum meninggalkan tempat kejadian," kata Bintang.

Tidak lama setelah itu, pelaku kembali muncul dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam, yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara mereka.

Bintang menjelaskan bahwa insiden tersebut berujung pada perselisihan antara pelaku dan ketiga warga.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 482 KUHP mengenai pemerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau