Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah "Resign"?

Kompas.com - 17/08/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Namun, peserta tidak bisa langsung mengurus proses klaim JHT begitu resmi keluar dari perusahaan.

Peserta perlu menunggu beberapa waktu untuk bisa mengambil uang yang tersimpan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias Jamsostek.

Lantas, berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?

Baca juga: Bekerja Kurang dari 10 Tahun, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?


Waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

JHT adalah program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.

Namun, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang resign dapat mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

"Peserta dapat melakukan klaim satu bulan setelah kepesertaan pekerja tersebut dinonaktifkan oleh perusahaan," ujar Oni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun habis masa kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Oni menyampaikan, perusahaan perlu terlebih dahulu menonaktifkan kepesertaan pekerja yang bersangkutan.

Baru setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri, PHK, atau masa kontrak habis, peserta dapat mencairkan saldo JHT.

"Intinya perusahaan harus menonaktifkan dulu," kata Oni.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta ini akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Sementara, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas lengkap.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau