KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Terkait hal itu, cuti bersama 18 Agustus 2025 libur atau tidak bagi karyawan swasta? Berikut jawaban Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kenapa Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional?
Terkait cuti bersama 18 Agustus 2025, Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tambahnya.
Yassierli menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Ini Link Download SKB 3 Menteri yang Baru
Dengan begitu, peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Menurutnya, tradisi tersebut penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini