KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Hal tersebut disepakati usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Sebelum RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah.
Badan tersebut dipimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf selaku Ketua dan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Ketua.
Lalu, siapa menteri yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah?
Baca juga: Resmi, DPR Sahkan RUU Haji Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin yang Disepakati
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, kewenangan untuk memilih Menteri Haji dan Umrah, apakah akan diemban oleh Mochammad Irfan Yusuf, berada di tangan Prabowo.
“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu (Menteri Haji dan Umrah), biar Presiden yang menentukan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah setelah disetujui oleh DPR akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari amanat UU.
Hasan juga menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan anggaran tersendiri untuk Kementerian Haji dan Umrah.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujar Hasan.
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” tambahnya.
Baca juga: Melihat Urgensi Perubahan BP Haji Menjadi Kementerian...
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan memberikan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini mengurusi penyelenggaraan haji akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah agar koordinasi lebih efektif dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/8/2025).