Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara Eropa Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Mana Saja?

Kompas.com - 23/10/2025, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pemegang paspor Indonesia dapat berkunjung ke lima negara di Eropa tanpa perlu menggunakan visa.

Bahkan kini, pemegang paspor Indonesia yang telah memiliki visa schengen, bisa berkunjung ke 29 negara Eropa tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.

Visa adalah dokumen izin bagi seorang warga negara yang hendak pergi atau memasuki negara lain secara legal. Namun beberapa negara sudah menjalin kerja sama untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.

Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 45 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Baca juga: Daftar 45 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025


Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

Menurut data Visa Index, berikut 5 negara eropa yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Belarus
  3. Serbia
  4. Turkiye
  5. Azerbaijan.

Baca juga: 18 Negara Asia Ini Bebas Visa bagi Paspor Indonesia di 2025, Mana Saja?

Dari kelima negara tersebut, Albania, Belarus, Serbia, dan Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia bebas visa.

Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival, yakni visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.

Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.

Baca juga: Sejajar AS dan Kalahkan Inggris, Mengapa Paspor Malaysia Begitu Kuat?

Visa Schengen untuk Negara Eropa

Negara bebas visa bagi paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK / By Vinokurov Kirill Negara bebas visa bagi paspor Indonesia.

Mulai 2025, pemegang paspor Indonesia juga bisa bepergian hampir ke seluruh negara Eropa tanpa perlu mengurus visa, asalkan telah memiliki visa schengen terlebih dahulu.

Visa Schengen adalah dokumen izin yang bagi warga negara di luar anggota Uni Eropa untuk masuk ke negara-negara di wilayah Schengen.

Baca juga: Uni Eropa Beri Kelonggaran untuk WNI dengan Visa Schengen, Bagaimana Cara Mengajukan?

Pemegang visa schengen dapat melakukan perjalanan bebas ke negara-negara anggota kawasan Schengen untuk kunjungan singkat, tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.

Mereka bisa melakukan perjalanan ke wilayah Schengen dengan ketentuan yang setara dengan warga negara bebas visa, yakni kunjungan maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari.

Total terdapat 29 negara yang menerapkan kebijakan ini, yang terdiri dari 25 negara anggota Uni Eropa (UE) dan empat negara non-UE, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau