KOMPAS.com - Pemegang paspor Indonesia dapat berkunjung ke lima negara di Eropa tanpa perlu menggunakan visa.
Bahkan kini, pemegang paspor Indonesia yang telah memiliki visa schengen, bisa berkunjung ke 29 negara Eropa tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.
Visa adalah dokumen izin bagi seorang warga negara yang hendak pergi atau memasuki negara lain secara legal. Namun beberapa negara sudah menjalin kerja sama untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 45 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Baca juga: Daftar 45 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025
Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Menurut data Visa Index, berikut 5 negara eropa yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Baca juga: 18 Negara Asia Ini Bebas Visa bagi Paspor Indonesia di 2025, Mana Saja?
Dari kelima negara tersebut, Albania, Belarus, Serbia, dan Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia bebas visa.
Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival, yakni visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.
Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Baca juga: Sejajar AS dan Kalahkan Inggris, Mengapa Paspor Malaysia Begitu Kuat?
Negara bebas visa bagi paspor Indonesia.Mulai 2025, pemegang paspor Indonesia juga bisa bepergian hampir ke seluruh negara Eropa tanpa perlu mengurus visa, asalkan telah memiliki visa schengen terlebih dahulu.
Visa Schengen adalah dokumen izin yang bagi warga negara di luar anggota Uni Eropa untuk masuk ke negara-negara di wilayah Schengen.
Baca juga: Uni Eropa Beri Kelonggaran untuk WNI dengan Visa Schengen, Bagaimana Cara Mengajukan?
Pemegang visa schengen dapat melakukan perjalanan bebas ke negara-negara anggota kawasan Schengen untuk kunjungan singkat, tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.
Mereka bisa melakukan perjalanan ke wilayah Schengen dengan ketentuan yang setara dengan warga negara bebas visa, yakni kunjungan maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
Total terdapat 29 negara yang menerapkan kebijakan ini, yang terdiri dari 25 negara anggota Uni Eropa (UE) dan empat negara non-UE, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang