BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan antara SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak berpengaruh terhadap pendaftaran calon peserta didik pada Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) gelombang pertama.
Pendaftaran berlangsung dari 10 hingga 16 Juni 2025.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa meskipun sekolahnya terlibat dalam sengketa lahan, antusiasme calon peserta didik baru tetap tinggi.
"Pengaruh terhadap SPMB? Ini melampaui batas kuota bahkan kami kerepotan," ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Pemprov Jabar Desak PTTUN Jakarta Buka Kembali Sidang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Tuti menegaskan bahwa proses pembelajaran di SMAN 1 Bandung tetap berjalan normal.
Meskipun awalnya muncul kekhawatiran dari siswa dan orangtua terkait kejelasan lahan sekolah, situasi tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. "Proses pembelajaran pun alhamdulillah berjalan biasa-biasa saja maksudnya seperti biasa tidak ada gangguan," kata Tuti.
Pihak sekolah telah menjelaskan secara terbuka mengenai sengketa lahan ini kepada siswa dan orangtua, sehingga kekhawatiran berlebihan dapat diminimalisir.
Baca juga: Ombudsman: Sengketa Lahan Jangan Hambat Layanan Pendidikan di SMAN 1 Bandung
"Alhamdulillah anak-anak setelah diberikan edukasi, masyarakat, orangtua juga setelah diberikan pemahaman terkait hal ini mereka sudah paham dan tidak mempengaruhi," tuturnya.
Tuti menyadari bahwa proses hukum sengketa ini mungkin akan memakan waktu yang tidak singkat.
Namun, ia yakin bahwa dengan dukungan para ahli hukum dan tim dari pemerintah yang solid, SMAN 1 Bandung akan tetap eksis.
"Insya Allah SMAN 1 Bandung akan tetap berdiri dan tidak berhenti menjadi sebuah institusi dalam proses layanan pendidikan. Biar proses hukum ini berjalan oleh para ahli yang menangani dari tim hukum Pemprov Jabar, Biro Hukum, Tim Advokasi, BPN dan seluruh masyarakat yang peduli terhadap proses hukum ini," pungkasnya.
Baca juga: Soal Lahan SMAN 1 Bandung, ATR/BPN: Sertifikat 1999 Sah, Bukti Perkumpulan Lyceum Kristen Lemah
Sebelumnya, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menguntungkan PLK.
Memori banding kasus sengketa lahan ini telah diterima PT TUN Jakarta pada 12 Juni 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara Banding 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari PLK dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini