BOGOR, KOMPAS.com - Arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, diberlakukan sistem ganjil genap pada Senin (18/8/2025) pagi, seiring dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami sampaikan untuk situasi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak Senin tanggal 18 Agustus 2025 pagi hari, memang pada masa libur nasional atau cuti bersama yang ditentukan pemerintah dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka kami terapkan ganjil genap,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, di lokasi.
Penerapan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 yang berlaku di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak (Nomor 074) dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur (Nomor 075).
Baca juga: Padat Merayap Menuju Puncak Bogor Saat Libur HUT Ke-80 RI, Berikut Update Kondisi Siang Ini
Sistem ganjil genap tersebut berlaku pada setiap akhir pekan, yakni sejak Jumat hingga Minggu, dan juga diberlakukan pada tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan adanya cuti bersama HUT ke-80 RI, sistem ganjil genap otomatis dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal penerapan, akan langsung diputar balik oleh petugas di lapangan.
Selain ganjil genap, Polres Bogor juga menyiapkan rekayasa lalu lintas tambahan berupa sistem satu arah (one way) yang akan diterapkan secara situasional.
“Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, maka kami juga akan melaksanakan sistem one way. Tetapi jika arus kendaraan cenderung landai, maka tidak dilaksanakan,” ujar Ardian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini