BOGOR, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang etik terhadap tujuh anggota Polri yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
"Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat," kata Listyo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto saat konferensi pers di Kopi Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Abay Tewas Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Nyawa Melayang demi Selamatkan Rekan
Listyo mengatakan, Kadiv Propam sudah menyampaikan dalam satu minggu siap untuk melaksanakan sidang etik.
Termasuk juga tidak menutup kemungkinan apabila ada kesalahan yang harus diproses secara pidana.
Baca juga: Penampakan 21 Mobil yang Hangus Terbakar di Antapani Bandung
"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kerusuhan aksi demo di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam kejadian tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob yang sudah ditangkap oleh Propam Polri.
Adapun ketujuh anggota tersebut yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Bripda D, Bribda M, Baraka Y dan Baraka D.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini