DENPASAR, KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) laki-laki asal Inggris, GLS (40) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
GLS dilaporkan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar. Kemudian dia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Winarko, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Ini Kata Pertamina
Diketahui bahwa GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat itu dia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Walaupun memiliki visa kunjungan bisnis, namun disebut tujuan utama kedatangan GLS adalah untuk berwisata.
Namun ternyata GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan telah diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan, dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
GLS telah menyelesaikan masa hukumannya pada Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Jenazah Wisatawan Asal NTT Ditemukan Terapung di Pantai Berawa Bali
Dia diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
GLS melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lalu pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dia diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-London.
Pihak imigrasi juga mengusulkan untuk memasukkan GLS ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat lagi kembali ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota, Kembar Asal Ukraina Ungkap Dalang Lab Narkoba di Bali