DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Bali menetapkan 3 orang yang rusuh sebagai tersangka.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ATP (20) kemudian IMF (18) dan IMR (18).
Mereka adalah tiga orang yang melakukan unjuk rasa yang diperiksa intensif dari total 158 orang yang diamankan Polda Bali.
Sementara itu, 155 demonstran telah dipulangkan Polda Bali ke rumah masing-masing.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 2 September 2025.
"Sudah tersangka (ATP, IMF dan IMR)," kata Ariasandy.
Baca juga: 10 Tersangka Kericuhan di Jakarta: 9 Ditahan, 1 Buron
Dia menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mereka berperan melakukan pencurian gas air mata milik polisi dan kedapatan membawa bom molotov.
"Mereka (tersangka) membawa bom molotov dan mencuri gas air mata," kata dia.
Adapun demonstran diduga mencuri gas air mata milik polisi adalah ATP (20).
Sedangkan dua demonstran yang membawa bom molotov adalah IMF (18) dan IMR (18).
Sebelumnya polisi mengamankan total sebanyak 158 demonstran.
Para demonstran ini berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu 30 Agustus 2025.
"158 orang demonstran yang kami amankan lalu diperiksa untuk diketahui perannya masing-masing.
Baca juga: 1.240 Orang Ditangkap Terkait Kericuhan di Jakarta, 10 Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan sebagian besar demonstran kita pulangkan karena tidak begitu signifikan perannya dalam kegiatan demo," katanya.
3 orang demonstran sisanya masih ditahan dan diperiksa oleh penyidik karena mereka diduga melakukan pencurian gas air mata dan membawa bom molotov saat berunjuk rasa yakni ATP, IMF dan IMR.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polda Bali Tetapkan Tersangka 3 Demonstran, Curi Gas Air Mata Polisi dan Bawa Bom Molotov.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini