Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka: 1 Orang Mencuri Gas Air Mata Polisi, 2 Bawa Bom Molotov

Kompas.com - 02/09/2025, 12:25 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Bali menetapkan 3 orang yang rusuh sebagai tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ATP (20) kemudian IMF (18) dan IMR (18).

Mereka adalah tiga orang yang melakukan unjuk rasa yang diperiksa intensif dari total 158 orang yang diamankan Polda Bali.

Sementara itu, 155 demonstran telah dipulangkan Polda Bali ke rumah masing-masing.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 2 September 2025.

"Sudah tersangka (ATP, IMF dan IMR)," kata Ariasandy.

Baca juga: 10 Tersangka Kericuhan di Jakarta: 9 Ditahan, 1 Buron

Dia menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mereka berperan melakukan pencurian gas air mata milik polisi dan kedapatan membawa bom molotov.

"Mereka (tersangka) membawa bom molotov dan mencuri gas air mata," kata dia.

Adapun demonstran diduga mencuri gas air mata milik polisi adalah ATP (20).

Sedangkan dua demonstran yang membawa bom molotov adalah IMF (18) dan IMR (18).

Sebelumnya polisi mengamankan total sebanyak 158 demonstran.

Para demonstran ini berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu 30 Agustus 2025.

"158 orang demonstran yang kami amankan lalu diperiksa untuk diketahui perannya masing-masing.

Baca juga: 1.240 Orang Ditangkap Terkait Kericuhan di Jakarta, 10 Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan sebagian besar demonstran kita pulangkan karena tidak begitu signifikan perannya dalam kegiatan demo," katanya.

3 orang demonstran sisanya masih ditahan dan diperiksa oleh penyidik karena mereka diduga melakukan pencurian gas air mata dan membawa bom molotov saat berunjuk rasa yakni ATP, IMF dan IMR.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polda Bali Tetapkan Tersangka 3 Demonstran, Curi Gas Air Mata Polisi dan Bawa Bom Molotov.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Terkini Lainnya
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Denpasar
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau