SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengumumkan penetapan satu orang tersangka terkait pembakaran pos polisi Ciceri, Kota Serang, yang terjadi saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 15 orang demonstran yang terlibat dalam aksi anarkistis tersebut.
"Kita minta dukungan. Kita tidak akan toleransi bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana," tegas Hengki kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Temui Driver Ojol di Banten hingga Shalat Gaib untuk Affan, Kapolda Banten: Kami Peduli...
Hengki menyampaikan, anggotanya masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai, namun berakhir ricuh dengan merusak fasilitas umum.
"Kita masih pelajari ya. Karena kalau menunjukkan rasa itu kan seharusnya dia awal mulanya damai," ujarnya.
Dari 15 orang yang ditangkap, 14 di antaranya merupakan pelajar. Mereka telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Baca juga: Lucky Hakim Keliling Sekolah, Cegah Pelajar Indramayu Ikut Demo
Sebelum itu, polisi meminta kepada orangtua untuk lebih mengawasi aktivitas dan penggunaan ponsel anak-anak mereka saat di luar rumah.
"Sudah kita kembalikan. Makanya peran orangtua di dalam mengawasi anak-anak, putra-putrinya. Terutama putra ini. Karena kemarin ikut unjuk rasa banyak anak-anak masih pelajar," tambahnya.
Hengki juga menjelaskan bahwa banyak pelajar yang terlibat dalam demonstrasi tersebut karena terpengaruh oleh ajakan di media sosial atau ingin ikut-ikutan.
"Karena FOMO, fear of missing out. Dia (pelajar) menganggap kalau dia tidak eksis dengan begitu, kurang keren, kurang gaul. Nah ini pemikiran-pemikiran keliru," tandasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini