KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang bisa menerima layanan kesehatan dari “Pasukan Putih” memiliki kriteria tersendiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kriterianya menitikberatkan pada orang dengan ketergantungan berat atau total.
Artinya, mereka yang tidak bisa menjalani aktivitas dasar seorang diri.
“Sasaran khusus, tidak untuk semua warga, yakni memiliki ketergantungan berat atau total, yakni tidak bisa datang ke Puskesmas,” kata Ketua SubKelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Robin Andriyanto, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (5/6/2025).
Dalam acara “Pasukan Putih, Layanan kesehatan Baru untuk Warga Jakarta”, Robin juga menyampaikan bahwa kriteria lainnya adalah mereka yang memiliki anggota keluarga atau pendamping (caregiver) tetap.
“Bila memenuhi kriteria itu bisa didata melalui kader Dasawisma di wilayah setempat atau datang ke Puskesmas. Nanti Pasukan Putih menjadwalkan kunjungan layanan," ujar dia.
Baca juga: Faskes Siaga Selama Libur Lebaran, Kemenkes Jamin Layanan Kesehatan Tak Libur
Pasukan Putih bertugas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan kepada warga DKI Jakarta melalui kunjungan rumah yang terjadwal.
Pasukan ini terdiri dari satu perawat dan dua petugas layanan kesehatan warga.
Perawat yang akan bertindak sebagai koordinator layanan, didukung petugas layanan warga ke rumah-rumah dengan penjadwalan.
Adapun layanan kesehatan yang bisa diperoleh warga antara lain penilaian aktivitas kehidupan sehari-hari, skrining kesehatan, pemantauan kesehatan, perawatan mandiri, bantu mobilitas, dukungan emosional dan edukasi kesehatan.
"Prinsipnya, apa yang sudah disediakan Puskesmas, karena ada warga yang tidak mengakses, ini kami bantu sediakan melalui tim Pasukan Putih," kata Robin.
Hadirnya Pasukan Putih diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kemandirian warga DKI Jakarta.
Hingga Mei 2025, sebanyak 88 dari 267 kelurahan di Jakarta sudah memiliki Pasukan Putih yang melaksanakan program layanan kesehatan bagi warga Jakarta ke rumah.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan Tak Terganggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.