Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepaku Diusulkan Pindah ke IKN, Kabupaten PPU Jadi 5 Kecamatan Baru?

Kompas.com - 13/08/2025, 09:25 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemekaran wilayah yang signifikan akan segera terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Usulan ini muncul sebagai konsekuensi langsung dari masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Lelang, Pengelolaan Tol IKN Akan Diserahkan ke BUJT

Dengan adanya perubahan besar ini, pemerintah Kabupaten PPU mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru untuk memastikan wilayahnya tetap berdaulat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, mengonfirmasi bahwa usulan ini sedang dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sepaku Pindah, Tapal Batas Bergeser

Dengan ditetapkannya Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari IKN, Kabupaten PPU yang sebelumnya memiliki empat kecamatan kini hanya akan menyisakan tiga kecamatan.

"Untuk mengatasi kekosongan ini, Pemerintah Kabupaten PPU mengajukan pemekaran wilayah yang akan mengubah struktur administratifnya," ojar Nicko seperti diwartakan Antara, yang dikutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Anggota DPR Minta IKN Dievaluasi, Beban Biaya Membengkak

Kecamatan Penajam, yang saat ini memiliki 23 kelurahan/desa, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru.

Kecamatan Babulu, yang memiliki 12 kelurahan/desa, juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru.

Jika usulan ini disetujui, Kabupaten Penajam Paser Utara akan memiliki total lima kecamatan setelah IKN resmi menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus).

Menunggu Keputusan Kemendagri Sebelum 2028

Nicko juga menjelaskan bahwa pemetaan tapal batas antara IKN dan Kabupaten PPU sudah selesai dan tinggal menunggu penetapan resmi dari Kemendagri.

Baca juga: Selangkah Lagi, Uang Tunai Tak Berlaku di IKN

Beberapa wilayah, seperti sebagian Kelurahan Maridan, Pemaluan, dan Desa Telemow, akan terpotong dan sebagian tetap berada dalam administrasi Kabupaten PPU.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap Kemendagri dapat segera menyetujui usulan pemekaran ini sebelum IKN secara resmi pindah pada tahun 2028.

Percepatan penataan wilayah ini menjadi krusial untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten PPU tetap berjalan optimal di tengah perubahan besar ini.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau