JAKARTA, KOMPAS.com - Grup MIND ID mencatat selama periode tahun 2016-2024, Grup MIND ID telah mereklamasi lebih dari 7.000 hektar lahan bekas tambang.
Salah satunya melalui PT Bukit Asam Tbk yang telah mereklamasi lahan bekas tambang lebih dari 460 hektar pada 2016-2024.
Selain kewajiban reklamasi, Grup Mind ID melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sebagai bagian dari penyediaan ketentuan terhadap izin pemanfaatan kawasan hutan.
Baca juga: DPR: Reklamasi Pasca Tambang Harus Dongkrak Ekonomi Hijau
Melalui PT Vale Indonesia telah merehabilitasi DAS lebih dari 16.000 hektar. Hingga tahun 2024, realisasi capaian rehabilitasi DAS Grup MIND ID lebih dari 37.000 hektar.
Kemudian, perusahaan lain yang di bawah MIND ID, PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum juga turut menjaga daerah tangkapan air Danau Toba dengan melakukan konservasi di lahan kritis bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat.
Capaian luasan konservasi tersebut lebih dari 2.700 hektar selama periode tahun 2018-2024.
Di sisi lain, Grup MIND ID juga melaksanakan program konservasi lainnya sebagai upaya pengelolaan wilayah pesisir. Hingga tahun 2024, kawasan konservasi mangrove Grup MIND ID telah mencapai lebih dari 2.000 hektar.
Misalnya, konservasi mangrove PT Freeport Indonesia saja sebesar dari 1.600 hektar selama periode tahun 2005-2024.
Baca juga: Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam
"Kami perlu berbangga. Apabila berkaca dari perusahaan BUMN lainnya, misalnya PLN, pencapaian kemajuan reboisasi pohon produktif dan mangrove, luasnya 585 hektar," ujar Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya