JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan membuka kesempatan bagi putra-puteri terbaik bangsa, bergabung sebagai Tenaga Operator Input Data SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan (SINERGY).
Mengutip laman Instagram @ditpkh, loker Kemenhut ditujukan untuk posisi Tenaga Operator Input Data SK PPKH wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku. Selain itu, lowongan dengan posisi yang sama, untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, serta Papua.
Rekrutmen bertujuan mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem SINERGY dalam pengelolaan kawasan hutan.
Adapun kualifikasinya sebagai berikut:
"Kandidat terpilih akan ditempatkan di kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta," tulis admin akun @ditpkh.
Baca juga: Studi: Hutan Tropis Terbelah-belah, Biodiversitas Semakin Terancam
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan terbaru, Kemenhut menegaskan persyaratan batas usia maksimal pelamar yang semula ditetapkan saat ini dihapuskan.
Adapun batas pendaftaran rekrutmen Kemenhut pada 16 September 2025. Pelamar bisa mengirimkan curriculum vitae (CV) ke email dit.penggunaankh@kehutanan.go.id.
Tahap seleksi administrasi akan dilakukan pada 17 September 2025. Bagi yang lolos seleksi administrasi, tahap wawancara akan dilaksanakan pada 18-19 September 2025.
"Pekerjaan selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2025," sebut admin @ditpkh.
Direktorat PKH merupakan bagian dari Ditjen Planologi Kehutanan. Direktorat ini bertugas melaksanakan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, informasi PKH dan penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan (PNBP-PKH).
Baca juga: ZSL: Hanya 18 Persen Perusahaan Kehutanan Tropis Ungkap Asal Bahan Baku
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya