KOMPAS.com - Risiko kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia akibat ketegangan geopolitik akibat konflik Amerika Serikat dan Israel lawan Iran dapat memicu krisis pangan.
Direktur Pengendali Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sri Nuryanti mengingatkan ancaman krisis pangan di Indonesia yang masih tersembunyi di balik perang tersebut.
Baca juga:
Hingga saat ini, potensi krisis pangan masih belum tersingkap, mengingat kenaikan harga BBM masih belum dideklarasikan. Jika harga BBM sudah resmi naik, daya beli masyarakat akan anjlok dan jangkauan logistik akan semakin sempit.
"Pemanfaatannya akan lebih minim, bermakna bahwa bahan bakar ini, sumber energi ini terbatas yang akan berdampak tidak langsung kepada potensi krisis pangan," ujar Sri dalam webinar Diseminasi Inovasi Pangan Tahan Iklim Ekstrem sebagai Strategi Ketahanan Pangan di Wilayah Rawan Bencana, Senin (30/3/2026).
Ada ancaman krisis pangan di balik konflik AS-Israel vs Iran. Jika harga BBM naik, daya beli anjlok dan distribusi logistik pangan terancam.Indonesia saat ini sudah berpotensi mengalami kelangkaan BBM yang berisiko menimbulkan krisis pangan jika dampak secara tidak langsung ini tidak segera ditangani dalam jangka menengah dan panjang.
Negara-negara di Asia Tenggara lainnya sudah melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut. Filipina, misalnya, sudah mendeklarasikan darurat energi nasional dan pekerja memilih untuk berjalan kaki ke kantor, dilansir dari CGTN, Selasa (31/3/2026).
Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dinilai masih rendah akan ancaman krisis pangan sebagai dampak tidak langsung kelangkaan BBM.
"Tampaknya, orang (Indonesia) masih belum melihat itu sebagai suatu ancaman, mudik masih penuh, jalan tol masih macet. Nah, ini kami imbau agar kita semua aware (waspada) telah ada ancaman yang diindikasikan dengan kelangkaan bahan bakar. Memang bahan bakarnya sudah ada, begitu harga naik nanti tanggal 1 (April 2026), apakah ada naik atau tidak, ya kita lihat semua," jelas Sri.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, kriteria krisis pangan terdiri dari lonjakan harga, serta penurunan ketersediaan dan konsumsi makanan pokok.
Bapanas mengimbau pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan rapid assessment (penilaian cepat). Studi cepat juga diperlukan untuk melihat dampak kalau suatu wilayah itu mengalami bencana.
"Kalau biasanya makan pangan pokok bukan karena diet, tiga kali sehari lalu menjadi dua kali sehari atau bahkan hanya satu kali sehari, bermakna bahwa ada potensi krisis pangan di sana karena merupakan salah satu kriterianya," kata Sri.
Bapanas sudah menerbitkan Perbadan 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan, yang mana meminta pemerintah daerah memahami tiga kriteria di atas dan bersiap dengan kedaruratan.
Bapanas juga meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) membantu mengadvokasi pemerintah daerah tentang kesiapsiagaan krisis pangan, termasuk terkait potensi ganguan produksi dan konsumsi pangan yang dipicu krisis iklim.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya