Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa

Kompas.com - 03/06/2025, 18:34 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam perkara peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mustadir Daeng Sila (42) bakal menempuh upaya hukum banding.

Hal tersebut dilakukan JPU Kejati Sulsel karena vonis hukuman Mustadir lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU, yakni hanya 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Dakwaan Owner Fenny Frans, Daeng Sila Mendapatkan Dukungan Emosional

"Karena tuntutankan empat tahun, putusan itu sudah dibawa dari tuntutan kami sebetulnya. Makanya kami akan melakukan upaya hukum banding itu," kata Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa diwawancarai awak media usai persidangan.

Sebagaimana diketahui majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Makassar menyebut bahwa Mustadir terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Olehnya itu Mustadir divonis hukuman penjara hanya 1 tahun 6 bulan. Sementara dakwaan primair yang diajukan jaksa yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak terbukti.

"Kami tuntut dakwan primair, putusnya subsidair. Terus dari pidananya juga berbeda, kami tuntut 4 tahun, putusnya 1 tahun 6 bulan. Pasal primairnya mengenai perlindungan perusahaan yang tidak terbukti, yang terbeukti yang menurut hakim itu di subsidairnya," beber Parawansa.

Sebelumnya, terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (3/6/2025) siang.

Baca juga: Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Angeliky Handajani Day

Menurut majelis hakim, Mustadir melanggar terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Makassar
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Makassar
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Makassar
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Makassar
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Makassar
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Makassar
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Makassar
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Makassar
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Makassar
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Makassar
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Makassar
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
Makassar
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Makassar
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat 'Uang Layak Edar' Terkuak
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat "Uang Layak Edar" Terkuak
Makassar
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau