MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam perkara peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mustadir Daeng Sila (42) bakal menempuh upaya hukum banding.
Hal tersebut dilakukan JPU Kejati Sulsel karena vonis hukuman Mustadir lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU, yakni hanya 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Dakwaan Owner Fenny Frans, Daeng Sila Mendapatkan Dukungan Emosional
"Karena tuntutankan empat tahun, putusan itu sudah dibawa dari tuntutan kami sebetulnya. Makanya kami akan melakukan upaya hukum banding itu," kata Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa diwawancarai awak media usai persidangan.
Sebagaimana diketahui majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Makassar menyebut bahwa Mustadir terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Olehnya itu Mustadir divonis hukuman penjara hanya 1 tahun 6 bulan. Sementara dakwaan primair yang diajukan jaksa yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak terbukti.
"Kami tuntut dakwan primair, putusnya subsidair. Terus dari pidananya juga berbeda, kami tuntut 4 tahun, putusnya 1 tahun 6 bulan. Pasal primairnya mengenai perlindungan perusahaan yang tidak terbukti, yang terbeukti yang menurut hakim itu di subsidairnya," beber Parawansa.
Sebelumnya, terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (3/6/2025) siang.
Baca juga: Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Angeliky Handajani Day
Menurut majelis hakim, Mustadir melanggar terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.