MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (3/6/2025) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Angeliky Handajani Day.
Baca juga: Owner CV Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara, Kosmetik Mengandung Merkuri
Menurut majelis hakim, Mustadir melanggar terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Majelis hakim menyatakan, dakwaan primair yang diajukan jaksa yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak terbukti.
Angeliky menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya. Hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, kurang hati-hati, dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha yang tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ungkap Angeliky saat membacakan vonis.
Baca juga: Sidang Dakwaan Owner Fenny Frans, Daeng Sila Mendapatkan Dukungan Emosional
Vonis hukuman terhadap Mustadir Daeng Sila lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut Mustadir empat tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan bahwa Mustadir terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar, “Ratu Emas” Mira Hayati Hadir dengan Kursi Roda
Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, Parawansa, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan banding.
"Kami tuntut dakwaan primair, putusnya subsidair. Terus dari pidananya juga berbeda, kami tuntut 4 tahun, putusnya 1 tahun 6 bulan. Mau tidak mau harus banding," kata Parawansa.
Sementara Mustadir menerima putusan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.