MEDAN, KOMPAS.com - Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Edi Gurnawan, tidak berada di kantornya saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (4/6/2025) pagi. Temuan ini langsung direspons Inspektorat Kota Medan.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Edi Gurnawan.
"Tahap awal sudah kami cek dan yang bersangkutan tidak hadir pada saat Pak Wali sidak," kata Habibi kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Soal SD dan SMP Gratis, Rico Waas: Sanggup Gak APBD Kita?
Namun Habibi belum memberikan hasil pemeriksaan secara rinci karena masih akan menelusuri daftar hadir Edi Gurnawan selama bulan Mei 2025.
"Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan," kata dia.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan warga yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Wali Kota. Setibanya di kantor lurah, Rico langsung mencari Edi Gurnawan. Namun hingga pukul 09.15 WIB, Edi tak kunjung muncul.
"Saya mau lihat absensinya dulu. Sekarang kalau mau absen, orangnya harus berada di kantor, benar kan?" ujar Rico tegas sambil memeriksa komputer absensi.
Saat diperlihatkan data kehadiran, Rico mendapati absensi Edi Gurnawan sudah terisi, meskipun yang bersangkutan belum datang ke kantor.
"Jadi absensinya ada, tapi orangnya belum datang. Siapa yang mengisi absensi itu? Kalau kalian berbohong, saya akan periksa semuanya," tegas Rico.
Dari keterangan sejumlah staf, Edi Gurnawan memang kerap datang terlambat, bahkan sering kali tidak hadir.
"Yang saya perlukan adalah kejujuran. Kalau kalian tidak jujur, ini semua akan saya periksa," kata Rico.
Ia menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik di Kota Medan.
"Kita mau memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Tata tertib di kantor lurah juga harus diperbaiki," ujarnya.
Rico memastikan akan ada sanksi bagi pejabat kelurahan yang tidak disiplin.
"Pasti akan ada sanksi. Ini bagian dari pembenahan yang sedang kita lakukan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.