MEDAN, KOMPAS.com - Video cekcok antara penumpang Kereta Api Srilelawangsa dengan petugas di Stasiun Medan, Minggu (13/7/2025), berujung pada permintaan maaf dari PT Railink.
Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, menceritakan peristiwa itu pada Minggu (13/7/2025) pukul 19.30 di area peron Stasiun Medan yang melibatkan salah satu pengguna jasa.
Namun, kata dia, penumpang tidak dapat menunjukkan tiket dan identitas resmi saat petugas memeriksa.
Pada saat pemeriksaan tiket, terdapat 4 penumpang, 2 orang dewasa dan 2 anak, yang memiliki 3 tiket. Anak paling kecil sudah berusia 3 tahun.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Loncat dari Fly Over dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah
Upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas semata-mata bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ucap Ayep dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2025).
Ayep menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal.
Dia menegaskan, Railink berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan.
Manajemen juga telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi serta berkoordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder terkait agar menghindari kejadian serupa pada masa mendatang.
Ayep menjelaskan, PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak.
Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.
Tiket kereta api untuk anak-anak terdapat dua kategori berdasarkan usianya sehingga para orang tua atau wali mesti membeli tiket yang sesuai.
Baca juga: Penumpang KA Bandara Yogyakarta Terjepit Kepalanya, Railink: Penumpang Memaksa Buka Pintu
Pertama, anak berusia di bawah 3 tahun dan memiliki tinggi kurang dari 90 cm.
Untuk anak berusia di bawah 3 tahun dan memiliki tinggi kurang dari 90 cm, Railink tidak mewajibkan untuk membeli tiket kereta api.
Data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.