MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pembunuh, Hasbul Khair (37), ditangkap polisi saat memaketkan sabu di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menyampaikan bahwa Hasbul terlibat kasus pembunuhan pada 27 November 2018, enam tahun lebih yang lalu.
Daulat menjelaskan, kala itu, Hasbul beraksi bersama abang kandungnya, Wira Darma, membunuh korban bernama Apri Winata Tarigan (27).
Hasbul berperan memukul kepala korban menggunakan kayu daun pintu, sedangkan Wira membacok kepala korban pakai kapak.
Baca juga: Prajurit TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Ditangkap di Bandara Kualanamu
"Lalu jenazah korban dibalut seprai dan diikat pakai kawat," kata Daulat saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Senin (28/7/2025).
"Subuh hari, jenazah korban dibuang ke sumur bekas," tambahnya.
Jenazah korban ditemukan sebulan kemudian oleh warga setempat.
Berangkat dari situ, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
"Satu minggu kemudian, abang pelaku ditangkap," ujar Daulat.
Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Serma Tengku Tikam Istri di Deli Serdang
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Yusuf Butar-butar, menambahkan bahwa Hasbul ditangkap pada Jumat (27/7/2025) di Desa Sigara-gara.
Saat itu, Hasbul baru saja pulang dari Kota Kabanjahe.
"Jadi, waktu dia sedang mempaketkan sabu yang dibeli dari daerah Jermal seberat 3 gram," ujar Yusuf kepada Kompas.com.
"Kalau enggak tertangkap, tengah malam dia mau ke Karo untuk menjual sabu itu," tambahnya.
Kini, Hasbul telah ditahan di Polsek Patumbak.
Ia disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini