MEDAN, KOMPAS.com - Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebesar Rp 50 juta.
Kirun mengungkapkan hal itu dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/10/2025).
Dia mengatakan uang tersebut diberikan saat bertemu di salah satu hotel mewah di Kota Medan pada 25 Juni 2025.
Namun, uang itu diserahkan melalui ajudan Topan Ginting.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Dicky Erlangga Bantah Terima Rp 1,6 Miliar dari Kirun
"Saya menyerahkan uang 50 juta ke ajudannya untuk Topan Ginting," kata Kirun menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kirun, Topan mengetahui bahwa uang itu diserahkan ke ajudannya setelah bertanya lebih dahulu pada Topan.
Lebih lanjut, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) itu menjelaskan bahwa dia bertemu Topan untuk membicarakan izin galian C yang belum terealisasi selama 1,5 tahun.
"'Saya tidak minta uang ya Bang untuk menandatangani izin Abang itu, tetapi kalau Abang mau memberikan, saya kebetulan butuh uang,'" kata Kirun menirukan ucapan Topan.
Uang itu dikemas dalam kantong kresek warna hitam dan dimasukkan ke tas.
Kemudian, dibawa Reyhan dan diserahkan ke ajudan Topan.
Pada pertemuan itu, Kirun juga membicarakan soal tender karena sudah akhir bulan, tetapi belum ada pengumuman pemenang melalui e-katalog.
Saat itu, kata dia, Topan menyebut akan menghubungi Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, pada 26 Juni 2025.
"Besoknya, 26 Juni, saya hubungi Pak Rasuli, akan diumumkan pemenang," ujar Kirun.
Selain Kirun, terdakwa lain yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang