MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, mencecar Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan, terkait jumlah uang yang diterima Mulyono.
Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut 2023-2025, yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (22/10/2025), mengaku hanya menerima uang Rp 200 juta dari Kirun.
Kirun juga mengatakan uang yang diterima Mulyono tidak sampai miliaran rupiah.
Namun, saat Kirun diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (23/10/2025), terungkap bahwa uang yang diberikan kepada Mulyono selama 2023-2025 mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Kirun Ungkap Respons Topan Ginting Diberi Rp 50 Juta
"Tidak," jawab Kirun di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Saya baru mengingat setelah membaca kembali tadi malam," ucap Kirun.
"Berarti kebenarannya ada Rp 900 juta lebih," tanya Rudi.
"Benar Yang Mulia," ucap Kirun.
Rudi menjabarkan beberapa proyek PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora di Provinsi Sumatera Utara saat Mulyono jadi Kadis PUPR Sumut. Dua perusahaan itu merupakan milik Kirun.
Dia mengatakan, ada proyek penanganan segmen dengan nilai Rp 21 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan: Dicky Erlangga Terima Rp 1,6 M dari PT DNG, Uang Dipakai Natal
Dari sana, Kirun memberikan 3 persen atau Rp 600 juta kepada Mulyono, pemberian uang tunai satu tahap.
Lalu, proyek peningkatan struktur jalan provinsi Padangsidimpuan-Hutaimbaru, jalan ringroad tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 8 miliar.
Dari proyek ini, Kirun memberi 3 persen, atau Rp 240 juta tunai kepada Mulyono.
Kemudian, pemberian komitmen fee lainnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 350 juta.
JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, Mulyono mengaku Rp 200 juta.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 200 Juta dari Kirun