Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Tangis videografer Amsal Christy Sitepu pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Usai mendengar amar putusan, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ungkap Amsal dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Afirmasi Vs Risiko Kontrak Pemerintah, Preseden Setelah Amsal Bebas
Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Wajah Rapuh Tata Kelola Desa
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Di Awal APH Kurang Aware Dunia Kreatif
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.