Editor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Baca juga: Satu Jam yang Berarti bagi Amsal Cristy Sitepu, Pulang ke Rumah Sebelum Hadapi Vonis Hakim
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Selain itu, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menyoroti bahwa pekerjaan yang direncanakan selama 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang