Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Selain itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.
"Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai Kepgub tersebut.
Diketahui, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
Saat ditanya apakah tunjangan rumah Rp 70 juta itu masih berlaku, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan hal ini masih dalam pembahasan.
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (4/9/2025).
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/04/14181151/dprd-dki-jakarta-dapat-tunjangan-rumah-hingga-rp-788-juta-per-bulan-dari