BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria pemilik bangunan liar (bangli) merobek surat peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi viral di media sosial.
Insiden ini terjadi ketika seorang wanita anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan surat peringatan pembongkaran kepada pemilik bangli di bantaran Kali Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, beberapa waktu lalu.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi.terkini, awalnya sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi mendatangi seorang pria pemilik bangli.
Baca juga: Akhir Toleransi Sarang Prostitusi Roxy Ciputat, dari Bangunan Liar ke Lahan Parkir
Seorang wanita anggota Satpol PP kemudian menyerahkan surat peringatan kepada pria pemilik bangli yang mengenakan kaus putih dan bertopi hitam itu.
Anggota Satpol PP tersebut terlihat begitu persuasif ketika menjelaskan tujuan pemberian surat peringatan, sembari menanyakan kepemilikan sertifikat bangunan kepada pria tersebut.
"Kamu enggak bisa menunjukkan sertifikat? Enggak bisa kan? Ada buktinya enggak?" tanya wanita anggota Satpol PP, dikutip dari unggahan video @bekasi.terkini, Jumat (4/7/2025).
Kompas.com telah meminta izin mengutip video dari pemilik asli dengan nama pengguna Instagram @akbar.billy1.
Baca juga: Penampakan Kampung Gabus Usai Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Dedi Mulyadi
Mendengar hal itu, sang pemilik bangli lantas mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian surat peringatan.
"Tapi ini buat apa dulu?" kata pemilik bangli.
"Ya untuk penertiban bangunan liar, Pak. Ini kan ada prosesnya," tegas anggota Satpol PP.
Setelah itu, pemilik bangli langsung merobek surat peringatan dan membuangnya ke tanah.
"Makasih ya Pak sudah menerima dan disobek," ungkap anggota Satpol PP sambil pergi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini