JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga S (82) korban tabrak lari tak bisa membendung amarahnya usai melihat terdakwa IV (65) belum juga ditahan polisi.
Anak S bernama Haposan bersama dua adiknya yang lain, mendadak memaki IV usai sidang kedua kasus tabrak lari ayahnya digelar di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).
Mereka murka, sebab satu hari setelah sidang pertama, Haposan melihat IV berbelanja seorang diri di pasar dengan keadaan sehat.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Lansia di Jakut Hanya Ditahan 14 Hari, Keluarga Korban Kecewa
Padahal, salah satu alasan ia ditangguhkan penahanannya adalah karena terdakwa sakit.
"Lu masih enak belanja. Kamu bisa cantik-cantik ke pasar," teriak kakak Haposan bernama Iye di ruang sidang.
Selain itu, Haposan juga memaki putra IV yang ikut menyaksikan persidangan.
"Itu mamah kamu, hati nuraninya enggak ada. Saya kasih tahu kamu aja. Kamu anaknya," kata Haposan.
Sementara Iye pun juga mempertegas kepada anak pelaku bahwa ibunya telah bersalah dan membunuh S.
"Buta keadilan. Mamah kamu itu bunuh bapak saya," sambung Iye.
Baca juga: Lansia Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Penjaringan, Keluarga Tuntut Keadilan
Di ruang sidang itu, Haposan juga mempertegas bahwa dirinya memiliki bukti berupa video bahwa IV pergi ke pasar seorang diri dalam keadaan sehat.
"Mohon sakit, permohonan penangguhan. Ternyata sehat-sehat, saya punya bukti videonya lengkap ada buktinya," tegas dia.
Kemudian, perselisihan itu pun dilerai oleh para petugas pengadilan.
IV didampingi kuasa hukum dan putranya langsung bergegas keluar ruang sidang.
Sementara keluarga korban terus mengejar terdakwa hingga turun tangga sambil meneriakinya dengan kata-kata 'pembunuh".
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswa Tewas di Ruas Jalan Ngawi-Solo
Untuk diketahui, S yang merupakan ayah Haposan ditabrak lari ketika jogging pagi di kompleks rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2025).