JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan bagi empat aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya sejak Senin (1/9/2025).
Empat aktivis tersebut yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), Khariq Anhar, Syahdan, dan Muzafar.
"Ya, penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro dan kawan-kawan," ucap Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Begini Isi Lengkap Surat Delpedro Marhaen dari Tahanan Polda Metro Jaya
Fadhil memastikan tim kuasa hukum siap menjamin kliennya. Penahanan kliennya dinilai menyalahi prosedur hukum.
"Jadi kami pikir penahanan tidak relevan karena secara formal tidak terpenuhi dan memang langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan dan kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Selain itu, Fadhil menegaskan pihaknya juga membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan, mengingat sejak awal ada pelanggaran prosedur dalam proses hukum.
"Kalau memang itu relevan akan kami ajukan. Termasuk praperadilan, ya memang sejak awal kami menilai banyak sekali pelanggaran prosedur yang dilakukan," tuturnya.
"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu ya praperadilan, tapi tentu kami juga akan pertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen: Cepat, Senyap, dan Tanpa Perlawanan
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Enam akun media sosial yang dikelola para tersangka sebagai berikut:
DMR, admin Instagram @lokataru_foundation
MS, staf Lokataru sekaligus admin @blokpolitikpelajar
SH, admin akun @gejayanmemanggil