JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih mengkaji rencana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 terhitung sejak 2024 ke belakang.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyatakan masih melakukan kajian dari berbagai aspek.
Baca juga: Kebakaran Pabrik Kemasan Kardus di Bekasi, Diduga akibat Bakar Sampah
“Masih dalam proses pengkajian dan akan dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, dilansir dari Tribun Bekasi, Jumat (5/9/2025).
Bapenda Bekasi mencatat, piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp 1 triliun. Piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.
Menurut Iwan, kewenangan penghapusan PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Memang ada imbauan dari Pak Gubernur, tapi itu sifatnya sebatas imbauan. Keputusan tetap berada di tangan wali kota dan bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi membutuhkan kajian matang sebelum mengambil keputusan. Sebab, pemasukan dari pajak daerah, termasuk PBB, masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.
“PBB masih menjadi sumber pendapatan penting bagi keuangan daerah. Nantinya, apakah akan diberi diskon atau kebijakan lainnya, itu masih dalam tahap perumusan,” kata Iwan.
Baca juga: Ulah Sopir Truk Tinja Asal Bekasi, Buang Limbah ke Ciliwung demi Kejar Orderan
Sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga menyatakan, Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat.
“Insya Allah kami akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep di Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).
Menurut Asep, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penghapusan tunggakan PBB tidak akan mengurangi pendapatan daerah.
“Justru bisa meningkatkan pendapatan. Sebab mereka yang sudah menunggak bertahun-tahun biasanya tidak akan bayar. Mekanismenya seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Potret Aksi “Warga Jaga Warga” di Jakarta hingga Bekasi
Dedi menyebut, sejumlah daerah sudah menjalankan kebijakan ini, seperti Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.
“Kami imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tunggakan PBB Tembus Rp 1 Triliun, Pemkab Bekasi Kaji Wacana Penghapusan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini