Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB-P2, Nilainya Capai Rp 1 Triliun

Kompas.com - 05/09/2025, 17:07 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih mengkaji rencana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 terhitung sejak 2024 ke belakang.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyatakan masih melakukan kajian dari berbagai aspek.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Kemasan Kardus di Bekasi, Diduga akibat Bakar Sampah

“Masih dalam proses pengkajian dan akan dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, dilansir dari Tribun Bekasi, Jumat (5/9/2025).

Bapenda Bekasi mencatat, piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp 1 triliun. Piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

Menurut Iwan, kewenangan penghapusan PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

“Memang ada imbauan dari Pak Gubernur, tapi itu sifatnya sebatas imbauan. Keputusan tetap berada di tangan wali kota dan bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi membutuhkan kajian matang sebelum mengambil keputusan. Sebab, pemasukan dari pajak daerah, termasuk PBB, masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

“PBB masih menjadi sumber pendapatan penting bagi keuangan daerah. Nantinya, apakah akan diberi diskon atau kebijakan lainnya, itu masih dalam tahap perumusan,” kata Iwan.

Baca juga: Ulah Sopir Truk Tinja Asal Bekasi, Buang Limbah ke Ciliwung demi Kejar Orderan

Sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga menyatakan, Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat.

Insya Allah kami akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep di Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.

“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penghapusan tunggakan PBB tidak akan mengurangi pendapatan daerah.

“Justru bisa meningkatkan pendapatan. Sebab mereka yang sudah menunggak bertahun-tahun biasanya tidak akan bayar. Mekanismenya seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Potret Aksi “Warga Jaga Warga” di Jakarta hingga Bekasi

Dedi menyebut, sejumlah daerah sudah menjalankan kebijakan ini, seperti Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.

“Kami imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tunggakan PBB Tembus Rp 1 Triliun, Pemkab Bekasi Kaji Wacana Penghapusan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau