Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bal Naik, Pedagang Thrifting Tak Berani Naikkan Harga Eceran

Kompas.com - 29/10/2025, 16:02 WIB
Lidia Pratama Febrian,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengetatan impor pakaian bekas atau balpres mulai berdampak nyata bagi para pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Sejumlah pedagang di Blok III mengaku stok barang makin menipis, sementara harga bal pakaian melonjak tajam akibat pasokan dari luar negeri yang terhenti.

Ironisnya, meski harga beli naik, mereka tidak bisa menaikkan harga jual eceran karena khawatir kehilangan pelanggan.

“Sekarang harga bal naik, tapi harga jual di kios enggak bisa ikut naik. Pembeli banyak yang nawar atau malah enggak jadi beli,” ujar Desi (32), pedagang pakaian bekas, saat ditemui Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Keresahan Penggemar Thrifting di Pasar Senen: Tak Rela Surga Pakaian Bekas Hilang

Menurut Desi, harga satu bal pakaian bekas impor yang biasanya dijual sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta kini bisa menembus Rp 7 juta. Kenaikan ini terjadi sejak kapal pemasok dari luar negeri tak lagi diizinkan bongkar muatan di pelabuhan.

“Dulu dua minggu sekali ada kapal datang, sekarang sudah sebulan lebih enggak ada kiriman. Barang makin sedikit, rebutan antar-pedagang,” katanya.

Karena stok menipis, Desi hanya bisa menjual sisa pakaian dari bal lama. Beberapa kios di sekitar lapaknya bahkan memilih tutup sementara karena kehabisan stok.

Pedagang lain, Marlan (42), juga mengaku terjepit di tengah naiknya harga beli dan daya beli konsumen yang stagnan.

“Harga bal naik, tapi harga eceran enggak bisa dinaikin. Kalau jaket dulu bisa jual Rp 80 ribu, sekarang tetap segitu. Kalau dinaikin, orang langsung kabur,” ujarnya.

Marlan menuturkan, omzetnya turun hampir separuh sejak pasokan impor tersendat. Jika sebelumnya ia bisa menjual 20–30 potong pakaian per hari, kini hanya sekitar 10 potong.

“Kalau begini terus, bisa tekor. Barang susah, modal besar, tapi yang beli makin sedikit,” katanya.

Baca juga: Warga: Pasar Senen Sudah Lama Jual Thrifting, Kenapa Baru Sekarang Dilarang?

Pemerintah siapkan denda untuk impor ilegal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Jika selama ini barang hasil sitaan dimusnahkan, ke depan pemerintah berencana mengenakan sanksi denda administratif kepada pelaku impor ilegal agar negara tidak menanggung biaya pemusnahan.

“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Jadi nanti bisa denda orangnya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menutup aktivitas perdagangan di Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendukung UMKM legal di sektor pakaian.

“Bukan mau menutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi produk-produk dalam negeri,” ujarnya.

Meski demikian, para pedagang berharap pemerintah realistis dalam menerapkan kebijakan baru itu.

“Kalau barang lokal nanti sebagus barang luar, kami juga mau jual. Tapi sekarang belum ada yang bisa gantikan kualitas dan model pakaian impor,” ujar Desi.

“Kalau stok terus menipis, bukan cuma pedagang yang rugi. Pembeli juga kehilangan tempat belanja murah,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Megapolitan
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Megapolitan
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Megapolitan
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Megapolitan
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Megapolitan
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Megapolitan
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Megapolitan
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Megapolitan
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Megapolitan
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Megapolitan
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat