Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Tolak Pembayaran dengan Uang Tunai, Langgar Aturan?

Kompas.com - 20/06/2024, 19:40 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adopsi sistem pembayaran digital di kalangan pedagang nasional semakin masif.

Bahkan, saat ini terdapat pedagang yang hanya menerima pembayaran non tunai dan tidak menerima pembayaran dengan uang tunai atau fisik. Lantas, apakah hal itu melanggar ketentuan yang berlaku?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan itu diatur, seluruh transaksi yang dilakukan di Tanah Air harus menggunakan mata uang rupiah.

Baca juga: Permintaan Uang Tunai Tetap Tumbuh di Era Digital

"Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Jadi yang diatur itu adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, jadi enggak boleh pake mata uang lain," sambungnya.

Meski demikian, dalam pelaksanaan transaksi tersebut, BI memberikan opsi kepada seluruh pihak. Transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai rupiah atau non tunai dengan sumber dana rupiah.

"Pedagang juga punya opsi, sesuai dengan kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," kata Filianingsih.

Baca juga: Kebutuhan Uang Tunai Meningkat, Minat Lelang SUN Turun

Oleh karenanya, Filianingsih menegaskan, keputusan pedagang untuk hanya menerima pembayaran transaksi dengan uang non tunai tidak melanggar ketentuan yang berlaku, selama transaksi digunakan dengan mata uang rupiah.

"Misal QRIS, hanya kanal, tetapi sumber dananya tetapi menggunakan tabungan, uang elektronik, kartu kredit, tetapi yang dipakai tetap rupiah, jadi bukan yang lain-lain," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau