Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Gas Murah Diperpanjang, Kemenperin Dorong Penambahan Sektor Industri Penerima Manfaat

Kompas.com - 24/01/2025, 14:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penambahan jumlah sektor yang nantinya mendapat manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.

Hal itu menyusul kesepakatan pemerintah baru-baru ini yang menyatakan bahwa program HGBT diperpanjang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan, saat ini memang baru ada tujuh sektor yang menerima manfaat HGBT.

"Tapi di luar itu kami sedang juga melakukan asesmen bagaimana kita bisa memanfaatkan gas ini dan yang memerlukan gas ini sebagai satu insentif atau fasilitasi yang diperlukan oleh industri," ujar Eko di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Perpanjang Kebijakan Gas Murah Industri, Rinciannya Segera Diumumkan

"Kami mengusulkan penambahan, Kemenperin usul penambahan (sektor penerima manfaat). Tapi ini masih dibahas karena penambahan itu kan berkonsekuensi mengubah Perpres Nomor 121," lanjutnya.

Meski begitu, menurut Eko, pihaknya menaruh harapan besar agar ada penambahan sektor penerima manfaat program HGBT.

Sebab, ketika kebijakan HGBT belum diputuskan perpanjangannya, industri menanggung biaya produksi lebih tinggi karena harga gas yang disalurkan kepada industri cukup tinggi.

"Makanya kami terus mendorong agar skema HGBT ini berlanjut untuk tahun ini. Untuk awal tahun ini memang sudah disiapkan keputusannya yang nanti akan di-deliver oleh Kementerian ESDM," ungkap Eko.

Ia menambahkan, pengumuman resmi untuk kebijakan HGBT bakal diumumkan dalam waktu dekat. Termasuk untuk kemungkinan sasaran penerima manfaat program yang melebihi tujuh sektor.

Untuk diketahui, program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan harga gas murah di bawah 6 dollar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri. Tujuh sektor penerima HGBT yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.

Baca juga: Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT

Hal itu terungkap usai sejumlah menteri menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas soal HGBT dan devisa hasil ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/5/2025).

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, perpanjangan program itu sudah disepakati oleh sejumlah menteri.

"HGBT tadi dengan beberapa menteri sudah sepakat, tapi kami belum bisa menjelaskan kesepakatan itu. Tapi sudah ada kesepakatan dan insyaallah akan segera diumumkan," ujar Agus. "Kami sepakat beberapa substansi (soal) HGBT. Kami sepakat tidak disampaikan kepada media sekarang," lanjutnya.

Hal yang sama disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pengumuman perpanjangan kebijakan HGBT akan disampaikan secara tersendiri.

"Itu (program) HGBT nanti akan diperpanjang. Tapi akan diumumkan sendiri," tegas Airlangga.

Baca juga: Menperin Desak Harga Gas Murah untuk Industri Segera Berlaku

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau