JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai subsidi bunga pemerintah untuk skema kredit investasi padat karya bisa mendukung pertumbuhan industri sekaligus mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bantuan pemerintah dalam bentuk dana murah dapat meningkatkan akses pembiayaan dan menurunkan biaya dana.
Hal ini diharapkan mampu mengoptimalkan atau memperluas kapasitas produksi sekaligus meningkatkan daya saing.
"Pada akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan industri di Indonesia dan sekaligus penyerapan tenaga kerja baru maupun mencegah terjadinya PHK," kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Apa itu Decentralized Finance dalam Industri Keuangan? Ini Penjelasan OJK
OJK menyambut baik program dan insentif pemerintah yang mendukung pertumbuhan kredit, termasuk subsidi bunga.
Data November 2024 menunjukkan, kredit kepada industri pengolahan tumbuh 8,68 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dian menyebut pertumbuhan kredit pada sektor padat karya cukup bervariasi. Kredit untuk industri makanan, minuman, dan tembakau tumbuh tinggi karena permintaan kredit tetap kuat.
Namun, kredit pada subsektor tekstil dan pakaian jadi tumbuh lemah meski sedikit lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal serupa terjadi pada sektor konstruksi yang stagnan meskipun tumbuh positif dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: OJK Naikkan Batas Pembiayaan Produktif Fintech Lending hingga Rp 5 Miliar
Kredit konsumtif yang terkait sektor padat karya, seperti kredit kepemilikan rumah (properti), masih kuat.
Pada November 2024, kredit properti tumbuh 10,38 persen secara tahunan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya