PENGANGKATAN Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai, dan Masyita Crystallin sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berpotensi melanggar prinsip sistem merit yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penunjukan pejabat pimpinan tinggi tanpa melalui seleksi nasional (panitia seleksi nasional) dalam hal instansi pemerintah belum menerapkan sistem merit atau seleksi internal (manajemen talenta) dalam hal instansi pemerintah telah menerapkan sistem merit, jelas melanggar UU ASN.
Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan bahwa mobilitas talenta, baik dalam satu instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, maupun ke luar instansi pemerintah diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Selain potensi melanggar UU ASN, juga potensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 5 angka 4 menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Kementerian Keuangan adalah salah satu instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem merit, bahkan untuk pertama kalinya sejak tahun 2007, pada saat instansi pemerintah yang lain belum menerapkan sistem merit.
Setiap PNS Kementerian Keuangan yang akan menduduki jabatan, harus memenuhi standar kompetensi jabatan pada jabatan target, yang diuji melalui serangkaian ujian, setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan prestasi, kinerja, dan rekam jejak.
Baca juga: Dari Bad Boy Billionaires ke Sritex: Skandal Kredit dan Gaya Hidup yang Runtuhkan Sistem
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi karena penerapan sistem merit yang ketat dan disiplin, salah satunya di antara beberapa variabel remunerasi lainnya.
Dalam sistem merit, pengangkatan pegawai dalam jabatan dilakukan dengan seleksi secara terbuka (open bidding) melalui panitia seleksi nasional (panselnas) yang disetujui dan diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal membuka talent pejabat dari luar Kementerian Keuangan (eksternal Kemenkeu), dan seleksi internal melalui manajemen talenta dalam hal mempromosikan talent dari dalam Kementerian Keuangan (internal Kemenkeu).
Apakah proses seleksi tersebut telah dilakukan, baik melalui Panselnas maupun manajemen talenta?
Apakah Bimo Wijayanto sebagai PNS dari luar Kementerian Keuangan atau merupakan pejabat eselon II (JPT Pramata) yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai purnawirawan TNI telah melalui proses seleksi nasional jabatan pimpinan tinggi (JPT)?
Apakah Masyita Crystallin, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan, juga telah melalui proses seleksi nasional jabatan pimpinan tinggi (JPT)?
Staf khusus menteri adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan eselon I, diangkat dengan preferensi pribadi menteri, dan persetujuan presiden, serta dikecualikan dari seleksi dalam sistem merit.
Sehingga staf khusus menteri yang akan diangkat dalam jabatan Direktur Jenderal atau JPT Madya/Utama (eselon I) lainnya, seyogyanya melalui proses seleksi dalam sistem merit.
Pengangkatan tanpa melalui sistem merit, tentunya melukai perasaan sekitar 76.000 PNS Kementerian Keuangan. Semangat untuk produktif berpotensi menurun.