Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Awal Tenggelamnya Reformasi Birokrasi: Rusaknya Sistem Merit

Kompas.com - 02/06/2025, 13:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGANGKATAN Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai, dan Masyita Crystallin sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berpotensi melanggar prinsip sistem merit yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Penunjukan pejabat pimpinan tinggi tanpa melalui seleksi nasional (panitia seleksi nasional) dalam hal instansi pemerintah belum menerapkan sistem merit atau seleksi internal (manajemen talenta) dalam hal instansi pemerintah telah menerapkan sistem merit, jelas melanggar UU ASN.

Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan bahwa mobilitas talenta, baik dalam satu instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, maupun ke luar instansi pemerintah diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

Selain potensi melanggar UU ASN, juga potensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 5 angka 4 menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Kementerian Keuangan adalah salah satu instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem merit, bahkan untuk pertama kalinya sejak tahun 2007, pada saat instansi pemerintah yang lain belum menerapkan sistem merit.

 

Setiap PNS Kementerian Keuangan yang akan menduduki jabatan, harus memenuhi standar kompetensi jabatan pada jabatan target, yang diuji melalui serangkaian ujian, setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan prestasi, kinerja, dan rekam jejak.

Baca juga: Dari Bad Boy Billionaires ke Sritex: Skandal Kredit dan Gaya Hidup yang Runtuhkan Sistem

Kementerian Keuangan adalah kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi karena penerapan sistem merit yang ketat dan disiplin, salah satunya di antara beberapa variabel remunerasi lainnya.

Dalam sistem merit, pengangkatan pegawai dalam jabatan dilakukan dengan seleksi secara terbuka (open bidding) melalui panitia seleksi nasional (panselnas) yang disetujui dan diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal membuka talent pejabat dari luar Kementerian Keuangan (eksternal Kemenkeu), dan seleksi internal melalui manajemen talenta dalam hal mempromosikan talent dari dalam Kementerian Keuangan (internal Kemenkeu).

Apakah proses seleksi tersebut telah dilakukan, baik melalui Panselnas maupun manajemen talenta?

Apakah Bimo Wijayanto sebagai PNS dari luar Kementerian Keuangan atau merupakan pejabat eselon II (JPT Pramata) yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai purnawirawan TNI telah melalui proses seleksi nasional jabatan pimpinan tinggi (JPT)?

Apakah Masyita Crystallin, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan, juga telah melalui proses seleksi nasional jabatan pimpinan tinggi (JPT)?

Staf khusus menteri adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan eselon I, diangkat dengan preferensi pribadi menteri, dan persetujuan presiden, serta dikecualikan dari seleksi dalam sistem merit.

Sehingga staf khusus menteri yang akan diangkat dalam jabatan Direktur Jenderal atau JPT Madya/Utama (eselon I) lainnya, seyogyanya melalui proses seleksi dalam sistem merit.

Pengangkatan tanpa melalui sistem merit, tentunya melukai perasaan sekitar 76.000 PNS Kementerian Keuangan. Semangat untuk produktif berpotensi menurun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Keuangan
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau