Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Dapat BSU 2025? Ini Cara Ceknya Secara Online

Kompas.com - 07/06/2025, 11:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penyaluran BSU atau subsidi gaji tahun ini mengacu pada data terkini yang telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mengacu pada regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan terbaru penerima BSU Kemnaker 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya

Cara cek BSU 2025 via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cek status penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK dan data diri lainnya melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara cek penerima BSU 2025:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
  • Klik tombol “Lanjutkan”.

Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau belum.

Baca juga: Tanda Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Siap Cair, Ini Cara Ceknya

Jika data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi, Anda disarankan untuk rutin mengecek kembali statusnya secara berkala.

Apabila ada kebutuhan untuk memperbarui data rekening, sistem akan meminta Anda melengkapi informasi tambahan seperti:

  • Nama bank
  • Nomor rekening aktif
  • Nama pemilik rekening.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2025

Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.

Syarat penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat lengkap penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Tanda Bansos PKH 2025 Tahap 2 Siap Cair, Ini Cara Ceknya

Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk pelaksanaan program BSU 2025 ini.

Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan di atas, segera lakukan pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan data diri dan rekening bank Anda sudah benar agar pencairan dana BSU tidak terkendala.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau