JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia tak kunjung melantai di bursa efek sejak mendapatkan status sebagai perusahaan publik atau perusahaan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, sebelumnya Bank Muamalat telah mendapatkan pernyataan efektif sebagai perusahaan publik dari OJK yang dahulu masih ada di Bapepam.
Namun, Bank Muamalat memang belum tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Kursi Kosong Direksi Bank Muamalat, OJK Tak Beri Lampu Hijau?
"Hal ini karena masih terdapat beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh Bank Muamalat," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Saat ini, Inarno menambahkan, Bank Muamalat masih berusaha memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam pencatatan di BEI.
Sedikit catatan, Bank Muamalat telah menargetkan untuk dapat tercatat di bursa efek sejak 2023.
Inarno sendiri sempat menyampaikan, Bank Muamalat tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di bursa efek.
Baca juga: BPKH dan Bank Muamalat Luncurkan Kartu Haji Indonesia, Apa Itu?
Bank Muamalat sendiri telah mendapatkan kelonggaran dari OJK selama dua tahun melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sebagai informasi, Bank Muamalat telah menyandang status perusahaan terbuka sejak 1993.
Adapun, Bank Muamalat menyandang gelar sebagai bank syariah tertua di Indonesia atau lahir pada 1992.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.