JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta merupakan dua pilihan utama dalam sistem perlindungan kesehatan.
Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan akses layanan medis, terdapat perbedaan signifikan dalam hal biaya, cakupan, proses klaim, dan kualitas layanan.
Nah, apa bedanya BPJS dan asuransi kesehatan? Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara Daftarnya
Iuran bulanan BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan relatif terjangkau, baik untuk kelas I, kelas II, dan kelas III. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I adalah Rp 150.000, sementara kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.
Iuran ini tidak membedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, atau status kesehatan peserta.
Pemerintah juga menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti fakir miskin dan veteran.
Namun, peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memilih kelas perawatan dan tidak dapat memilih fasilitas kesehatan secara bebas.
Baca juga: BPJS Kesehatan Usul Peserta Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan
Sementara itu, premi asuransi kesehatan bervariasi tergantung pada usia, riwayat kesehatan, manfaat yang dipilih, dan kelas perawatan.
Semakin lengkap perlindungan dan tinggi kelas layanan yang diambil, maka semakin besar premi yang harus dibayarkan.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pelayanan medis, mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, operasi, hingga obat-obatan. Program ini juga mencakup hampir seluruh penyakit, termasuk penyakit kronis dan penyakit serius.