Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya BPJS dan Asuransi Kesehatan? Ini yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 07/06/2025, 13:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta merupakan dua pilihan utama dalam sistem perlindungan kesehatan.

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan akses layanan medis, terdapat perbedaan signifikan dalam hal biaya, cakupan, proses klaim, dan kualitas layanan.

Nah, apa bedanya BPJS dan asuransi kesehatan? Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara Daftarnya

Suasana ruang pendaftaran pasien di Klinik Purwanegara by Ibunda, Banjarnegara, Jateng, yang melayani pasien JKN pada Senin (29/7/2024) pagi. Klinik Purwanegara adalah cabang dari Klinik Ibunda di Kecamtan Purwareja Klampok yang mengalami perkembangan setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak awal program JKN lahir pada 2014. Di ruang itu, terpampang juga media informasi berisi 7 janji layanan JKN faskes.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Suasana ruang pendaftaran pasien di Klinik Purwanegara by Ibunda, Banjarnegara, Jateng, yang melayani pasien JKN pada Senin (29/7/2024) pagi. Klinik Purwanegara adalah cabang dari Klinik Ibunda di Kecamtan Purwareja Klampok yang mengalami perkembangan setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak awal program JKN lahir pada 2014. Di ruang itu, terpampang juga media informasi berisi 7 janji layanan JKN faskes.

1. Biaya dan premi

Iuran bulanan BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan relatif terjangkau, baik untuk kelas I, kelas II, dan kelas III. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I adalah Rp 150.000, sementara kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.

Iuran ini tidak membedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, atau status kesehatan peserta.

Pemerintah juga menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti fakir miskin dan veteran.

Namun, peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memilih kelas perawatan dan tidak dapat memilih fasilitas kesehatan secara bebas.

Baca juga: BPJS Kesehatan Usul Peserta Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan

Sementara itu, premi asuransi kesehatan bervariasi tergantung pada usia, riwayat kesehatan, manfaat yang dipilih, dan kelas perawatan.

Semakin lengkap perlindungan dan tinggi kelas layanan yang diambil, maka semakin besar premi yang harus dibayarkan.

2. Cakupan layanan dan penyakit yang ditanggung

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pelayanan medis, mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, operasi, hingga obat-obatan. Program ini juga mencakup hampir seluruh penyakit, termasuk penyakit kronis dan penyakit serius.

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau