Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan TKDN Produk AS Hanya Untuk Sektor Telekomunikasi hingga Alat Kesehatan

Kompas.com - 25/07/2025, 10:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memastikan pembebasan syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Amerika Serikat (AS) tidak diberikan kepada semua produk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas pembebasan TKDN hanya berlaku untuk produk dari sektor telekomunikasi, data center dan produsen alat kesehatan.

Meski demikian, produk-produk dari sektor-sektor itu tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, dan alat kesehatan," ujarnya konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: AS Minta Bebas TKDN, Menperin Bilang Tak Semua Produk Kena Aturan

Sebelumnya AS telah merilis Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral AS di berbagai bidang. Termasuk salah satunya, pembebasan syarat TKDN untuk produk asal AS yang akan masuk ke pasar Indonesia.

"Membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," tulis Gedung Putih dalam Joint Statement.

Namun dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut rincian produk asal AS yang mendapat fasilitas bebas dari pemenuhan TKDN sebagaimana yang telah dijelaskan Airlangga di atas.

Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Pembebasan TKDN Bagi Produk AS Hanya untuk Sektor Tertentu

Meski demikian, Joint Statement ini memang hanya memuat poin-poin kesepakatan perdagangan yang sudah disepakati Indonesia dan AS.

Selanjutnya, kedua negara akan lebih mendetailkan tiap-tiap poin kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku," tulis Gedung Putih dalam Joint Statement.

Baca juga: Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Optimal, Kemenperin Bakal Sederhanakan Perhitungan TKDN

Untuk diketahui, syarat pemenuhan konten lokal merujuk kepada aturan TKDN yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan barang AS bisa dijual di Indonesia.

TKDN merupakan standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.

Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.

Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, terkendala dalam menjual produk iPhone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi syarat TKDN.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau