Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Buka-bukaan Cara Kejar Pajak dan Awasi Kepatuhan Pajak sampai ke Media Sosial

Kompas.com - 28/07/2025, 12:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini mengejar pungutan pajak dan mengawasi kepatuhan pajak hingga ke media sosial.

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu menargetkan artis, influencer atau selebriti internet, dan siapapun yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya telah menggunakan skema crawling untuk mengumpulkan data-data dari internet secara otomatis.

"Medsos kan crawling segala macam ini kan operasi intelijen kami lah. Ini skema pengawasan yang juga dilakukan oleh teman-teman kami di DJP dari dulu," ujarnya dalam media briefing di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim 185.000 Surat Cinta ke WP, Untuk Apa?

Dari data-data yang telah dikumpulkan melalui internet, termasuk unggahan di media sosial, DJP akan menyandingkan data-data tersebut dengan sistem data DJP.

Jika ternyata apa yang dipamerkan di medsos tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke DJP, maka pihaknya akan melakukan edukasi atau memperingatkan wajib pajak yang bersangkutan.

"Seperti media sosial, kita sudah lakukan crawling. Data-datanya kalau beda gitu, suka pamer mobilnya di medsos gitu, walaupun mobilnya enggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman perpajakan," ucapnya.

Tidak hanya pamer harta kekayaan di medsos, DJP juga memantau promosi atau endorsement para selebritas internet itu menjadi salah satu jenis penghasilan yang kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan," kata Yoga.

Baca juga: Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Yoga menjelaskan, hal ini menjadi salah satu upaya DJP memberikan kesetaraan kepada wajib pajak mengingat kini digitalisasi semakin berkembang sehingga banyak kegiatan usaha yang dilakukan di dunia maya.

"Tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau