Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Menperin soal Reformasi TKDN: Aturan Baru Sudah Finalisasi, Beri Kemudahan untuk Bisnis

Kompas.com - 07/08/2025, 08:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyusunan draf aturan baru soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah hampir selesai.

Menurut Agus, pihaknya memastikan ada reformasi cara penghitungan TKDN di dalam aturan baru sehingga lebih mudah, cepat, dan murah untuk dunia bisnis.

"Prinsipnya kita ingin reformasi cara menghitung sertifikat TKDN. Kita ingin penghitungan sertifikat TKDN ini juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan kondisi bisnis yang mudah, ease of doing business-nya (kemudahan berusaha) harus dapat," ujar Agus di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Dorongan Audit Forensik TKDN di Migas untuk Perkuat Industri Lokal

"Sehingga mereka yang membutuhkan sertifikat TKDN itu akan bisa mendapatkannya secara mudah, murah, dan cepat. Mudah, murah, dan cepat," katanya.

Agus bilang, di aturan baru nanti ada banyak hal yang berubah jika dibandingkan dengan aturan TKDN sebelumnya.

Namun, ia belum memberikan bocoran soal detail perubahan yang dimaksud.

"Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak sekali yang berubah. Perbedaan-perbedaannya (dengan aturan lama) itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat," jelasnya.

Agus mengungkapkan bahwa draf aturan baru TKDN sudah mendekati final dan pada Rabu (6/8/2025) kemarin sudah diuji publik untuk mendengar masukan dari asosiasi industri.

Setelah uji publik, draf dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi dengan peraturan instansi terkait lainnya.

TKDN kembali menjadi sorotan lantaran menjadi salah satu poin kesepakatan pemerintah RI dengan Amerika Serikat saat menegosiasikan tarif impor.

Dalam kesepakatan disebutkan bahwa RI akan menghapus syarat konten lokal untuk barang-barang yang masuk dari Amerika.

Konten lokal itu merujuk kepada aturan TKDN yang selama ini diterapkan pemerintah saat ada produk asing yang akan diperdagangkan di Tanah Air.

Ketentuan TKDN diterapkan pemerintah untuk melindungi daya saing industri dalam negeri dari maraknya barang ekspor.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi TKDN.

Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu. Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah, dan cepat.

"Enggak nyebut negara," tutur Setia Diarta di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

"Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat," tegasnya.

Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada bahan baku, tenaga kerja, dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi).

Baca juga: Aturan TKDN Diubah, Kemenperin: Bukan karena Kesepakatan Tarif Trump

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau