JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu. Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah dan cepat.
"Enggak nyebut negara," tutur Setia Diarta di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
"Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat," tegasnya.
Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada raw material, tenaga kerja dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi.
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal kapan peluncuran aturan baru TKDN, Setia Diarta tidak memberikan jawaban secara rinci.
Ia hanya bilang beleid itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
"Secepatnya," katanya.
Baca juga: RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih On Track
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan TKDN.
Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani memastikan aturan terbaru itu nantinya tidak hanya mengakomodasi hasil dari kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).
Melainkan ketentuan pemenuhan TKDN untuk berbagai negara juga akan diatur.
"Secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. kan produk lain juga banyak. Jadi ini sebenarnya kalau kita hanya tetap terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya," jelas Alexandra di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Dalam reformasi TKDN itu dibahas secara menyeluruh. Tidak cuma menanggapi dari isu AS juga, tapi juga untuk secara menyeluruh. Tapi nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini, kami menunggu dari Pak Menteri sendiri akan melaunching," lanjutnya.
Baca juga: Regulasi TKDN Bakal Dirombak, Kemenperin: Bukan Cuma Respons AS
Alexandra menambahkan, aturan baru itu bakal terbit secepatnya dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Alexandra bilang, dalam aturan baru pihaknya akan melakukan reformasi terhadap ketentuan TKDN.
"Kami akan ada reformasi TKDN. Nanti dari Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya," katanya.
Meski disebut reformasi aturan, Alexandra memastikan ketentuan terhadap TKDN masih tetap ada. Hanya saja, aturan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini.
"Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga di modifikasi dengan disesuaikan," katanya.
Alexandra menambahkan, Kemenperin tetap mendorong agar TKDN tetap diberlakukan. Pasalnya ketentuan TKDN selama ini membantu industri lokal agar lebih bisa berdaya saing.
Di sisi lain, tanpa TKDN banjir produk impor sulit untuk dikendalikan.
"Karena kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal, bahan baku dalam negeri kita, berdaya saing, dan juga bisa digunakan sebagai barang jadi, intinya kan seperti itu," tambahnya.