Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi TKDN Bakal Dirombak, Kemenperin: Bukan Cuma Respons AS

Kompas.com - 28/07/2025, 12:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian akan menerbitkan aturan baru soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Regulasi ini tidak hanya merespons kesepakatan dengan Amerika Serikat, tapi juga mencakup ketentuan untuk negara lain.

"Secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. Kan produk lain juga banyak. Jadi ini sebenarnya kalau kita hanya tetap terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya," ujar Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Pembebasan TKDN Produk AS Hanya Untuk Sektor Telekomunikasi hingga Alat Kesehatan

Ia menegaskan, pembaruan aturan TKDN dibahas secara menyeluruh. Pemerintah tidak sekadar menanggapi isu yang muncul dari kesepakatan dagang dengan Amerika.

"Namun nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini. Kami menunggu dari Pak Menteri sendiri akan melaunching," kata Alexandra.

Menurut dia, aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Alexandra menyebut kebijakan ini bagian dari reformasi terhadap sistem TKDN.

"Kami akan ada reformasi TKDN. Nanti dari Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya," tuturnya.

Meski disebut reformasi, ketentuan soal TKDN tetap berlaku. Perubahan dilakukan agar kebijakan lebih sesuai dengan situasi terkini.

"Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi dengan disesuaikan," ujar Alexandra.

Baca juga: Kemenperin Siapkan Aturan Baru TKDN, Bukan Hanya untuk AS

Kemenperin tetap mendorong penerapan TKDN terhadap produk impor. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

"Karena kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal, bahan baku dalam negeri kita, berdaya saing, dan juga bisa digunakan sebagai barang jadi, intinya kan seperti itu," kata Alexandra.

Halaman:


Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau