JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian akan menerbitkan aturan baru soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Regulasi ini tidak hanya merespons kesepakatan dengan Amerika Serikat, tapi juga mencakup ketentuan untuk negara lain.
"Secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. Kan produk lain juga banyak. Jadi ini sebenarnya kalau kita hanya tetap terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya," ujar Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Pembebasan TKDN Produk AS Hanya Untuk Sektor Telekomunikasi hingga Alat Kesehatan
Ia menegaskan, pembaruan aturan TKDN dibahas secara menyeluruh. Pemerintah tidak sekadar menanggapi isu yang muncul dari kesepakatan dagang dengan Amerika.
"Namun nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini. Kami menunggu dari Pak Menteri sendiri akan melaunching," kata Alexandra.
Menurut dia, aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Alexandra menyebut kebijakan ini bagian dari reformasi terhadap sistem TKDN.
"Kami akan ada reformasi TKDN. Nanti dari Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya," tuturnya.
Meski disebut reformasi, ketentuan soal TKDN tetap berlaku. Perubahan dilakukan agar kebijakan lebih sesuai dengan situasi terkini.
"Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi dengan disesuaikan," ujar Alexandra.
Baca juga: Kemenperin Siapkan Aturan Baru TKDN, Bukan Hanya untuk AS
Kemenperin tetap mendorong penerapan TKDN terhadap produk impor. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
"Karena kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal, bahan baku dalam negeri kita, berdaya saing, dan juga bisa digunakan sebagai barang jadi, intinya kan seperti itu," kata Alexandra.