Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Diubah, Kemenperin: Bukan karena Kesepakatan Tarif Trump

Kompas.com - 31/07/2025, 16:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, perubahan atau reformasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan dibuat karena ada kesepakatan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS).

Febri menyebut reformasi aturan TKDN sudah dijalankan jauh sebelum Presiden AS Donald Trump menetapkan kesepakatan dagang dengan Indonesia.

"Soal reformasi TKDN itu nanti akan disampaikan, akan diumumkan Menteri Perindustrian Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita," ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Kemenperin: Ada Perusahaan Amerika Minta Kebijakan TKDN Jangan Dihapus ...

Ilustrasi tarif Trump. Presiden Prabowo dan Presiden Trump sepakat menurunkan tarif ekspor RI ke AS menjadi 19 persen.canva.com Ilustrasi tarif Trump. Presiden Prabowo dan Presiden Trump sepakat menurunkan tarif ekspor RI ke AS menjadi 19 persen.

"Reformasi TKDN dijalankan itu jauh sebelum Presiden Trump menyampaikan pengumuman tarif resiprokal. Artinya reformasi TKDN bukan didorong oleh kesepakatan tarif dagang Presiden Trump," jelasnya.

Reformasi TKDN karena kebutuhan industri nasional

Menurut Febri, reformasi TKDN disusun mempertimbangkan kebutuhan industri nasional.

Tujuannya agar industri dalam negeri bisa lebih banyak mengakses belanja pemerintah.

Selain itu, supaya bisa melindungi investasi manufaktur yang sudah ada serta menarik investasi baru.

Baca juga: Kemenperin Bocorkan 3 Poin Aturan Baru Reformasi TKDN

"Kita lihat di sektor alat kesehatan, itu banyak industri alat kesehatan yang baru bermunculan, akibat dari diberlakukannya kebijakan TKDN," ungkap Febri.

"Tidak hanya ada industri yang baru, tapi juga kemudian juga menyerap tenaga bekerja yang lebih banyak. Karena ada industri yang baru tersebut. Jadi itu teknikal reformasi dan kemudian dampak dari keberlakuan kebijakan TKDN," tambahnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau